A. Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan (ambulatory)
adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud
dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk
pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).
Prosedur pelayanan rawat jalan adalah sbb :
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama,
3. Jika pasien
tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a.
Petugas pendaftaran melengkapi
formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
b.
Petugas pendaftaran mencetak KIB
(Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.
Petugas pendaftaran menyerahkan KIB
kepada pasien;
d.
Petugas pendaftaran membawa formulir
rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e.
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.
Petugas di unit pelayanan memberikan
pelayanan kesehatan bagi pasien;
g.
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit
pelayanan penunjang yang lain?
h.
Jika Ya petugas, maka petugas membawa
formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.
Jika tidak, maka pasien / keluarganya
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.
Kemudian petugas mempersilahkan pasien
menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4. Untuk pasien
lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
a.
Petugas menerima dan meneliti kartu
identitas berobat pasien;
b.
Petugas pendaftaran mendaftar pasien
sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
c.
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB
pasien;
d.
Petugas mengambil berkas rekam medis
pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5. Apabila
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a.
Jika berkas belum terkumpul, maka
petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi
b.
Jika berkas sudah terkumpul, maka
petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang
dituju;
c.
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.
Petugas di unit pelayanan memberikan
pelayanan kesehatan bagi pasien
e.
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit
pelayanan penunjang yang lain?
f.
Jika Ya, maka petugas membawa formulir
ke unit yang dituju;
g.
Jika tidak maka pasien dipersilahkan
mengambil obat di bagian farmasi;
h.
Petugas mempersilahkan pasien
menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas mempersilahkan pasien pulang;
B.
Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah
yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat
penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit.
Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat
inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif
memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul
sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau
observasi ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
1.
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat
inap.
2.
Atas persetujuan
pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu
receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.
Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4.
Untuk pasien yang masuk melalui IGD,
receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat
data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum:
1.
Receptionist menawarkan tarif jasa
Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2.
Apabila sudah ada kesepakatan dari
keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat
Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi
dan ditanda tangani
3.
Receptionist meminta jaminan rawat
inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya
4.
Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan
oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju
Untuk Pasien Asuransi:
1.
Menanyakan kepemilikan asuransi
kesehatan yang dimiliki pasien
2.
Bila pasien masuk pada jam kerja,
minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan /
Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan
harinya, pada saat jam kerja.
3.
Meminta lembar jaminan, photo copy
kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency)
sebagai pelengkap tagihan.
4.
Meminta pasien melengkapi persyaratan
lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5.
Bila syarat adiminstrasi belum
lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam
untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi,
pasien dianggap UMUM.
6.
Tentukan dan beritahu keluarga /
penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai
dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan
Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.
Bila pasien meminta untuk naik kelas
perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga
pasien.
8.
Receptionist meminta jaminan rawat
inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta
naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
9.
Setelah form “Surat Pernyataan
kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10.
Seluruh berkas administrasi rawat inap
yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status
Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11.
Petugas Rekam Medik mencatat di buku
kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12.
Receptionist menginformasikan ke
bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan
segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13.
Perawat mempersiapkan ruangan pasien
baru.
14.
Setelah ruang rawat inap siap, perawat
memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
15.
Receptionist memberitahu perawat
POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16.
Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke
ruangan rawat inap.
Daftar Pustaka
1. Fandy Tjiptono. Service Managemen Mewujudkan Layanan Prima Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2008.
2. Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-Press
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-PressAzwar. Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : PT Bina RupaAksara.
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-PressAzwar. Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : PT Bina RupaAksara.
Komentar
Posting Komentar